LABUHANBATU (PAB) ---
Pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak ( BBM) pada aspek Pre-emtif dan Preventif apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan akan dilakukan penindakan hukum POLRI, demikian dikatakan Jenderal Idham Azis ,(mantan Kapolri) Kamis 9 Januari 2020 saat pembentukan Satuan Tugas kuda Laut untuk mengawasi distribusi BBM .
Satgas Kuda Laut ini pada awalnya di Pimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( sekarang Kapolri) dengan Anggotanya Wakil Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan dan Kepala Korps Brigade Mobil.
Satgas ini dibentuk sebagai bentuk keseriusan POLRI mengawal pendistribusian BBM agar tepat sasaran,untuk pengawasan yang maksimal terhadap pelaksanaan kesepakatan ini ditugaskan kepada KAPOLDA dan KAPOLRES agar benar-benar mengawasi pendistribusian tepat sasaran
Terkait dengan adanya BBM yang diangkut dengan truck BM 8012 PC sejumlah 17 drum dengan tujuan Sei.Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Minggu (07/02/2021) dini hari ditahan Masyarakat persis di depan Pos Polisi Kecamatan Panai Hulu,setelah dimintai surat dokumennya sang supir Anjang didampingi temannya Fatwa mengatakan tidak ada surat karena BBM ini dibeli dari Negerilama.
Untuk menjaga hal yang tidak diingini Kapolpos Ajamu Bripka Erwin langsung mengamankan truck bersama Supir dan keneknya di Pos Ajamu dan pada hari Senin (08/02/2021) pagi hari di bawa ke Polres Labuhanbatu,
Sampai saat berita ini diturunkan belum dapat diketahui sejauh mana perkembangan dari pengangkutan BBM itu apakah memang ilegal atau tidak akan terus diikuti selanjutnya.
Penulis, Thamrin Nasution

